Part Time Job / Arubaito
Ada beberapa syarat untuk bisa melakukan kerja sambilan di jepang dengan status visa student atau visa dependet yaitu :
1. Mempunyai surat izin arubaito 資格課外活動 dari Imigrasi Jepang
Berdasarkan undang-undang keimigrasian dan kepengungsian di Jepang, seorangwarga asing yang ingin melakukan aktifitas bekerja di luar dari status visanya harus mengajukan 資格外活動許可書 (surat izin melakukan aktifitas selain yang tersebut pada kualifikasi yg dipegang). Ketentuan ini berlaku pada semua warga asing termasuk orang asing dengan status visa student atau visa dependent. Kalau melanggar, maka ybs bisa dikenakan tuntutan 不法労働 (bekerja secara ilegal) yang dikenai denda, kalau tidak salah, sebesar 300 ,000 yen.
Pengurusan Paspor dan Dokumen KBRI Tokyo
Laporan ke Bagian Pendidikan & Kebudayaan KBRI Tokyo On Line
Laporan ke Bagian Pendidikan & Kebudayaan KBRI Tokyo sudah bisa dilakukan secara On Line,
‘Certificate of Eligibility’ bagi Keluarga
“Ingin mengajukan permohonan Certificate of Eligibility untuk mendatangkan Keluarga ?”
Bagi warga negara Indonesia yang mempunyai status tinggal di Jepang baik sebagai pelajar (College Student) atau peneliti (Visiting Professor / Researcher) atau ‘Permanent Resident’ yang bermaksud mendatangkan keluarga untuk bersama-sama tinggal di Jepang (lebih dari 6 bulan) dalam status ‘Dependent’, perlu memperoleh ‘Certificate of Eligibility’ dari Kantor Imigrasi Jepang untuk masing-masing anggota keluarganya tersebut (untuk setiap satu orang anggota keluarga harus satu berkas permohonan).
‘Certificate of Eligibility’ menjadi pelajar dan peneliti di Jepang
“Ingin aplikasi visa pelajar / peneliti di Kedutaan Besar Negara Jepang, perlukah Certificate of Eligibility ?”
‘Certificate of Eligibility’ diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan mendapatkan ‘Visa tinggal di Jepang’ dari Kedutaan Besar / Konsulat Jendral Negara Jepang di Indonesia. Dalam Bahasa Jepang dokumen ini disebut ‘Zairyuu shikaku nintei shomeisho’ yang bila diterjemahkan per kata mempunyai arti sertifikat otorisasi kualifikasi tinggal di Jepang (zairyuu = tinggal ; shikaku = kualifikasi ; nintei = otorisasi ; shomesho = sertifikat).














